Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR didampingi Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj Ananda mengikuti Rapat Paripurna Tingkat I Perihal Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) - Rancangan Perubahan Prioritas Platfon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2025, Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2024, dan Penyampaian Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banjarmasin Tahun 2025-2029.
Selain itu, juga dilaksanakan Rapat Paripurna Tingkat II Perihal Persetujuan Bersama Penetapan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Reklame dan Fasilitasi Penyelenggaraan Reklame, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Selasa (10/06).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, H Harry Wijaya, tampak berhadir Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman Kepala SKPD dilingkup Pemerintah Kota Banjarmasin serta Anggota DPRD Kota Banjarmasin. (prokom-bjm)
Posting Komentar